FIQH : PANDUAN SINGKAT I'TIKAF

Assalamualaikum wr.wb

Sahabatku rahimakumullah,

Mungkin agak sedikit terlambat, tapi tidak ada salahnya saya share artikel fiqih I’tikaf di Masjid ini untuk menambah pengetahuan kita
Semoga bermanfaat ya.

Wassalamualaikum. IPH (Gus Im)

=======================================

I. Pengertian umum

Secara harfiyah, I’tikaf adalah tinggal di suatu tempat untuk melakukan sesuatu yang baik. Dengan demikian, I’tikaf adalah tinggal atau menetap di dalam masjid dengan niat beribadah guna mendekatkan diri kepada Allah Swt. Penggunaan kata I’tikaf di dalam Al-Qur’an terdapat pada firman Allah Swt:

“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf di dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat ayat-Nya kepada manusia supaya mereka bertaqwa.” (QS 2: 187).


Di dalam Islam, seseorang bisa beri’tikaf di masjid kapan saja, namun dalam konteks bulan Ramadhan, maka dalam kehidupan Rasulullah Saw, I’tikaf itu dilakukan selama sepuluh hari terakhir. Di antara rangkaian ibadah dalam bulan suci Ramadhan yang sangat dipelihara sekaligus diperintahkan (dianjurkan) oleh Rasulullah SAW adalah I’tikaf. I’tikaf merupakan sarana muhasabah dan kontemplasi yang efektif bagi muslim dalam memelihara dan meningkatkan keislamannya, khususnya dalam era globalisasi, materialisasi dan informasi kontemporer.

Mengapa 10 akhir Ramadhan? Karena diyakini oleh kebanyakan umat Islam bahwa pada malam-malam tersebut ada Lailatul Qadar. Kadar ibadah yang dilakukan pada saat itu bernilai lebih baik dari seribu bulan.

Ulama dari Mazhab Syafi’i mensyaratkan iktikaf harus tinggal dalam waktu tertentu yang lamanya sama dengan waktu tuma’ninah (berhenti sebentar) dalam rukuk atau sujud. Adapun menurut ulama Mazhab Hambali, iktikaf sekurang-kurangnya berlangsung selama satu jam.


II. Tujuan I’tikaf


Iktikaf bertujuan membersihkan hati pada waktuwaktu tertentu karena Allah SWT, melepaskan diri dari kesibukan keduniaan dengan menye rahkan diri kepada Allah SWT, dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan mengharap rahmat-Nya.


III. Dasar Hukum I’tikaf

Dasar hukum iktikaf adalah Al -quran dan hadis. Iktikaf berarti tinggal di dalam masjid yang dila kukan oleh seseorang dengan niat.

Dalam Alquran surat al Baqarah ayat 125 yang artinya, "Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail; bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, yang rukuk, dan yang sujud."

Sedangkan hadistnya adalah sbb :


Dari Aisyah ra (Isteri Rasulullah SAW) bahwa Nabi SAW selalu beriktikaf pada sepuluh akhir dari bulan Ramadhan hingga diwafatkannya oleh Allah, kemudian (diteruskan sunnah) iktikaf selepasnya oleh para isterinya. (Muttafaq ‘Alaih (Al-Bukhari 2026, Muslim / 1772).



Dari Abi Hurairah , ia berkata : Adalah Nabi SAW selalu beriktikaf pada tiap-tiap Ramadhan sepuluh hari (akhirnya). Sedangkan pada tahun baginda diwafatkan, baginda beriktikaf dua puluh hari. (Shahih Al-Bukhari 2024)


Hal ini dilakukan oleh beliau hingga wafat, bahkan pada tahun wafatnya beliau beri’tikaf selama 20 hari. Demikian pula halnya dengan para sahabat dan istri Rasulullah Saw senantiasa melaksanakan ibadah yang amat agung ini. Imam Ahmad berkata :”Sepengetahuan saya tidak ada seorang pun dari ulama yang mengatakan bahwa I’tikaf itu bukan sunnah”.


IV. Keutamaan, Tujuan I’tikaf dan Hikmah I’tikaf

Iktikaf bertujuan membersihkan hati pada waktuwaktu tertentu karena Allah SWT, melepaskan diri dari kesibukan keduniaan dengan menyerahkan diri kepada Allah SWT, dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan mengharap rahmat-Nya.

Selain itu Iktikaf juga dimaksudkan untuk menyucikan roh dan mengembalikannya kepada fitrah iman (Al-A’raf [7]: 172) dan fitrah Islam (Ar-Rum [30]: 30) dengan berupaya mematikan kecenderungan fujur (kefasikan) dan menghidupkan kecenderungan takwa (Asy-Syams [91]: 7-8). Membebaskan diri sementara dari kesibukan dunia agar terbebas dari penyakit al wahn, yakni hubbu al-dunia wa qarahiyah al-maut (cinta kepada dunia dan takut akan kematian).


Abu Daud pernah bertanya kepada Imam Ahmad: Tahukah Anda hadits yang menunjukkan keutamaan I’tikaf ? Ahmad menjawab: tidak, kecuali hadits yang lemah. Namun demikian tidaklah mengurangi nilai ibadah I’tikaf itu sendiri sebagai taqarrub kepada Allah SWT. Dan cukuplah keutamaannya bahwa Rasulullah, para Sahabat, para Istri Rasulullah SAW dan para ulama salafusholeh senantiasa melakukan ibadah ini.

I’tikaf disyariatkan dalam rangka mensucikan hati dengan berkonsentrasi semaksimal mungkin dalam beribadah dan bertaqorrub kepada Allah pada waktu yang terbatas tetapi teramat tinggi nilainya. Jauh dari rutinitas kehidupan dunia, dengan berserah diri sepenuhnya kepada Sang Kholiq (Pencipta). Bermunajat sambil berdoa dan beristighfar kepada-Nya sehingga saat kembali lagi dalam aktivitas keseharian dapat dijalani secara lebih berkualitas dan berarti.

Ibnu Qayyim berkata : I’tikaf disyariatkan dengan tujuan agar hati beri’tikaf dan bersimpuh di hadapan Allah, berkhalwat dengan-Nya, serta memutuskan hubungan sementara dengan sesama makhluk dan berkonsentrasi sepenuhnya kepada Allah.


Di antara hikmah lainnya adalah kita akan mudah mengusir nafsu dari dalam diri melalui upaya taqarrub (mendekatkan) kepada Allah SWT serta memperkaya diri dengan ibadah-ibadah yang disunahkan. Senantiasa merasa belum cukup dengan yang diharamkan, lalu menjauhi yang dimakruhkan.

Menurut Ibnu Atho’illah as-Sakandary, yang terbaik bagi kita untuk selamat dari kejaran setan dan para anteknya adalah berlari dan berlindung di rumah Allah. Niscaya rumah Allah akan sangat kuat dan kokoh. Pada akhirnya, kita akan selalu terjaga dari perbuatan dosa dan maksiat. Karena dalam melestarikan iktikaf, ruang hati selalu tertambat dengan rumah Allah


V. Macam-macam I’tikaf


I’tikaf yang disyariatkan ada dua macam :

1. I’tikaf sunnah yaitu I’tikaf yang dilakukan secara sukarela, semata mata untuk bertaqorrub kepada Allah, seperti I’tikaf 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan.

2. I’tikaf wajib yaitu yang didahului dengan nadzar atau janji, seperti ucapan seseorang “kalau Allah ta’ala menyembuhkan penyakitku ini, maka aku akan beri’tikaf di masjid selama tiga hari”, maka I’tikaf tiga hari itu menjadi wajib hukumnya.



VI. Waktu I’tikaf

Iktikaf dapat berlangsung selama bulan Ramadhan dan di luar bulan Ramadhan. Para ulama berbeda pendapat tentang lama beriktikaf. Ulama dari Mazhab Hanafi mengatakan ikti kaf itu sunah pada waktu-waktu tertentu, yang mudah bagi pelakunya wa laupun hanya sesaat, tanpa disyariatkan berpuasa.

Sementara menurut ulama Mazhab Maliki, waktu iktikaf itu sekurang-kurangnya sehari semalam dan lebih baik lagi kalau tidak kurang dari 10 hari dengan syarat berpuasa, baik dalam bulan Ramadhan maupun di luar bulan itu.

Iktikaf wajib tergantung pada berapa lama waktu yang dinazarkan, sedangkan iktikaf sunat tidak ada batasan waktu tertentu, kapan saja pada malam atau siang hari, waktunya boleh lama atau singkat.

Ya'la bin Umayyah berkata: "Sesungguhnya aku berdiam satu jam di masjid tak lain hanya untuk beriktikaf."

Untuk I’tikaf wajib tergantung pada berapa lama waktu yang dinadzarkan, sedangkan I’tikaf sunnah tidak ada batasan waktu tertentu. Kapan saja, pada malam atau siang hari, waktunya bisa lama dan juga bisa singkat, minimal dalam mazhab Hanafi : sekejap tanpa batas waktu tertentu, sekadar berdiam diri dengan niat. Atau dalam mazhab Syafi’i : sesaat atau sejenak (yang penting bisa dikatakan berdiam diri), dan dalam mazhab Hambali, satu jam saja.

Terlepas dari perbedaan pendapat ulama tadi, waktu I’tikaf yang paling afdhal pada bulan Ramadhan ialah sebagaimana dipraktekkan langsung oleh Baginda Nabi SAW yaitu 10 hari terakhir bulan Ramadhan.


VII. Tempat I’tikaf

Ahli fiqih berbeda pendapat tentang tempat yang boleh dijadikan untuk I’tikaf,

Yang paling baik adalah Masjidil Haram di Mekah Al-Mukarramah, Al-Masjil An-Nabawi di Madinah Al-Munawwarah, Al-Masjid Al-Aqsa di Baitul Maqdis dan Masjid-masjid jami’. (Al-Umm li As-Syafi’e 1/107)

Abu Hanifah dan Ahmad berpendapat bahwa I’tikaf harus dilakukan di masjid yang selalu digunakan untuk shalat berjamaah, sedangkan Malik dan Syafi’i berpendapat bahwa I’tikaf boleh dilakukan di masjid manapun baik yang digunakan untuk shalat berjamaah ataupun tidak, sedangkan pengikut syafi’iyah berpendapat bahwa sebaiknya I’tikaf itu dilakukan di masjid jami’ yang biasa digunakan untuk shalat Jum’at, agar ia tidak perlu keluar masjid ketika mau melakukan shalat Jum’at, (lihat: Al Mughni 4/462, Fiqh Sunnah 1/402)

- Sah iktikaf di dalam semua masjid. (Syarah Shahih Muslim 8/68)


VIII. Syarat Syarat dan Rukun I’tikaf

Orang yang I’tikaf harus memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:

1. Muslim
2. Berakal
3. Suci dari janabah (junub), haidh dan nifas
4. Niat
5. Di lakukan di Masjid
6. Mendapat izin suaminya (jika ia adalah seorang isteri) dan tidak (bagi perempuan) di dalam masa ‘idah. (Al-Umm li As-Syafi’e 1/108, As-Sunan Al-Kubra li Al-Baihaqi 4/323)


IX. Rukun Iktikaf

Cara beriktikaf sepuluh akhir Ramadhan

1. Dimulai masuk masjid sebelum jatuh matahari bagi petang hari kedua puluh Ramadhan dengan niat iktikaf sepuluh akhir Ramadhan dan keluar darinya pada pagi Aidilfitri atau selepas jatuh matahari pada malamnya.

2. Wajib bagi orang yang beriktikaf membawa perbekalan untuknya masuk ke dalam masjid dan mengambil tempat tertentu di masjid sebagai tempat khusus baginya, namun tidak boleh menghalangi/membuat sempit orang lain yang akan melaksanakan shalat di dalam masjid.

3. Mengadakan shalat sunat tahiyyatul masjid dua rakaat, kemudian menetap diri di dalamnya dan tidak keluar darinya kecuali ada sebab-sebab yang diharuskan.

4. Wajib menjalankan ibadat iktikaf sunat secara tidak penuh atau tidak muwalah seperti iktikaf hanya sehari atau dua hari, nisbah kepada iktikaf di dalam masa sepuluh akhir Ramadhan, atau selang sehari atau hanya waktu malam dan sebagainya. (Fathul Bari 4/283, Raudhah At-Tolibin li An-Nawawi 2/393)


X. Syarat lainnya,

1) - Disunatkan seseorang perempuan yang beriktikaf di dalam masjid dipisahkan dari jamaah laki-laki untuk dapat melindungi dirinya dari penglihatan. (Fathul Bari 4/277, Al-Mughni Li Qudamah 3/191)

2) - Sah iktikaf perempuan di dalam masjid di rumahnya, yaitu di ruangan dari rumahnya yang disediakan khusus untuk shalat.nya menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan pendapat Imam As-Syafi’e.(Syarah Shahih Muslim 8/68, Fathul Bari 4/275 dan Raudhah At-Tolibin 2/398)

3) - Wajib bagi perempuan beriktikaf di dalam masjid bersama-sama dengan suaminya menurut pendapat Al-Hanafiah dan Ahmad. (Bada’i As-Sona’i 2/113, Aujaz Al-Masalik li Kandahlawi 5/204)

4) - Makruh bagi perempuan beriktikaf di masjid umum yang didirikan shalat Jum’at menurut pendapat Imam As-Syafie. (Fathul Bari 4/275)

5) - Suami berhak melarang isteri dari beriktikaf dan mengeluarkannya darinya. (Al-Umm 2/108, Syarah Shahih Muslim 8/70)

6) I’tikaf tidak sah dilakukan oleh orang kafir, anak yang belum mumayyiz (mampu membedakan), orang junub, wanita haidh dan nifas.

7) Menurut ulama Mazhab Maliki, tidak sah iktikaf seseorang yang tidak berpuasa karena suatu halangan atau tidak sanggup berpuasa.

8) Menurut ahli fikih Mesir, Wahbah al Zuhaili, sah melakukan iktikaf da lam keadaan berikut, pertama, dila kukan di luar waktu shalat, seperti waktu malam. Kedua, yang mela ku kan iktikaf adalah orang yang tidak mempunyai halangan untuk meng ikuti shalat jamaah. Syarat sah iktikaf antara lain; pertama, Islam, kedua, berakal, ketiga, di dalam masjid, tidak sah kalau di rumah. Keempat, berniat, dan kelima, berpuasa

9) Menurut Mazhab Maliki, berpuasa adalah syarat mutlak. Mazhab Hanafi menganggap puasa adalah syarat dalam iktikaf nazar. Sementara menurut Mazhab Syafii dan Hanbali, puasa tidak disyaratkan.


XI. Awal Dan Akhir I’tikaf


Bagi yang mengikuti sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan beri’tikaf selama 10 hari terakhir bulan Ramadhan, maka waktunya dimulai sebelum terbenam matahari malam ke-21 sebagaimana sabda Rasulullah Saw; ”Barangsiapa yang ingin I’tikaf dengan aku, hendaklah ia I’tikaf pada 10 hari terakhir”.

Adapun waktu keluarnya atau berakhirnya, yaitu setelah terbenam matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Akan tetapi beberapa kalangan ulama mengatakan yang lebih mustahab (disenangi) adalah menunggu sampai akan dilaksanakannya shalat ied.


XII. Hal-hal Yang Disunnahkan disaat I’tikaf

Amalan yang biasa tampak dari orang-orang yang iktikaf adalah membaca dan menadaburi Alquran, berzikir, memperbanyak shalat sunah, membaca buku-buku keagamaan, mengikuti pengajian, mendengarkan tausiyah, dan lain sebagainya. Iktikaf menjadi program unggulan sejumlah masjid, termasuk di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Disunnahkan bagi orang yang beri’tikaf untuk memperbanyak ibadah dan taqarrub kepada Allah SWT, seperti shalat sunnah, membaca Al-Qur’an, tasbih, tahmid, tahlil, takbir, istighfar, shalawat kepada Nabi Saw, doa dan sebagainya. Namun demikian yang menjadi prioritas utama adalah ibadah – ibadah mahdhah. Bahkan sebagian ulama seperti Imam Malik, meninggalkan segala aktivitas ilmiah lainnya dan berkonsentrasi penuh pada ibadah – ibadah mahdhah.

Dalam upaya memperkokoh keislaman dan ketaqwaan, diperlukan bimbingan dari orang-orang yang ahli, karenanya dalam memanfaatkan momentum I’tikaf bisa dibenarkan melakukan berbagai kajian keislaman yang mengarahkan para peserta I’tikaf untuk membersihkan diri dari segala dosa dan sifat tercela serta menjalani kehidupan sesudah I’tikaf secara lebih baik sebagaimana yang ditentukan Allah Swt dan Rasul-Nya.


XIII. Hal-Hal Yang Diperbolehkan

Orang yang beri’tikaf bukan berarti hanya berdiam diri di masjid untuk menjalankan peribadatan secara khusus, ada beberapa hal yang diperbolehkan.

1. Keluar dari tempat I’tikaf untuk mengantar istri, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW terhadap istrinya Shofiyah Radhiallahu ‘Anhu (HR. Bukhari Muslim).

2. Menyisir atau mencukur rambut, memotong kuku, membersihkan tubuh dari kotoran dan bau badan.

3. Keluar ke tempat yang memang amat diperlukan seperti untuk buang air besar dan kecil, makan, minum, (jika tidak ada yang mengantarkan), dan segala sesuatu yang tidak mungkin dilakukan di masjid. Tetapi ia harus segera kembali setelah menyelesaikan keperluannya.

4. Makan, minum dan tidur di masjid dengan senantiasa menjaga kesucian dan kebersihan masjid.


XIV. Hal-Hal Yang Membatalkan I’tikaf

1. Meninggalkan masjid dengan sengaja tanpa keperluan, meski sebentar, karena meninggalkan masjid berarti mengabaikan salah satu rukun I’tikaf yaitu berdiam di masjid.
2. Murtad (keluar dari agama Islam)
3. Hilang Akal, karena gila atau mabuk
4. Haidh
5. Nifas
6. Berjima’ (bersetubuh dengan istri), tetapi memegang tanpa nafsu (syahwat), tidak apa-apa sebagaimana yang dilakukan Nabi dengan istri istrinya
7. Pergi Shalat Jum’at (bagi mereka yang memperbolehkan I’tikaf di mushalla yang tidak dipakai shalat Jum’at).

Demikian ketentuan tentang I’tikaf yang menjadi panduan praktis, semoga pada Ramadhan tahun ini, kita dapat menghidupkan kembali sunnah I’tikaf sebagai bekal kita meraih nilai taqwa yang maksimal. Amiin



Bârakallâhu lî wa lakum,
Semoga Bermanfaat ya

Jakarta, 21 Agustus 2011
Billahit taufiq wal hidayah
Wassalamualaikum wr.wb

Imam Puji Hartono/IPH

FIQIH QURBAN (CARA MEMILIH HEWAN QURBAN YANG TEPAT)

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar: 2). Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; Yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied.” Pendapat ini dinukilkan dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah (Taisirul ‘Allaam, 534 Taudhihul Ahkaam, IV/450. Lihat juga Shahih Fiqih Sunnah II/366). Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah yang bentuk jamaknya Al Adhaahi (dengan huruf ha’ tipis)

Pengertian Udh-hiyah

Udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut (lihat Al Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah II/366)

Keutamaan Qurban

Menyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih, lihat Taudhihul Ahkam, IV/450)

Hadis di atas didhaifkan oleh Syaikh Al Albani (dhaif Ibn Majah, 671). Namun kegoncangan hadis di atas tidaklah menyebabkan hilangnya keutamaan berqurban. Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan qurban pada hari idul Adlha lebih utama dari pada sedekah yang senilai atau harga hewan qurban atau bahkan sedekah yang lebih banyak dari pada nilai hewan qurban. Karena maksud terpenting dalam berqurban adalah mendekatkan diri kepada Allah. Disamping itu, menyembelih qurban lebih menampakkan syi’ar islam dan lebih sesuai dengan sunnah. (lih. Shahih Fiqh Sunnah 2/379 & Syarhul Mumthi’ 7/521)

Hukum Qurban

Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat:

Pertama, wajib bagi orang yang berkelapangan. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah. Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lih. Syarhul Mumti’, III/408) Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)

Pendapat kedua menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih). Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih) Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/367-368, Taudhihul Ahkaam, IV/454)

Dalil-dalil di atas merupakan dalil pokok yang digunakan masing-masing pendapat. Jika dijabarkan semuanya menunjukkan masing-masing pendapat sama kuat. Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan dengan menasehatkan: “…selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a’lam.” (Tafsir Adwa’ul Bayan, 1120)

Yakinlah…! bagi mereka yang berqurban, Allah akan segera memberikan ganti biaya qurban yang dia keluarkan. Karena setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Dan yang kedua berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit).” (HR. Al Bukhari 1374 & Muslim 1010).

Hewan yang Boleh Digunakan Untuk Qurban

Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak tertentu) yaitu onta, sapi atau kambing dan tidak boleh selain itu. Bahkan sekelompok ulama menukilkan adanya ijma’ (kesepakatan) bahwasanya qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/369 dan Al Wajiz 406) Dalilnya adalah firman Allah yang artinya, “Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (QS. Al Hajj: 34) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan, “Bahkan jika seandainya ada orang yang berqurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal dari pada jenis ternak tersebut maka qurbannya tidak sah. Andaikan dia lebih memilih untuk berqurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real maka qurbannya (dengan kuda) itu tidak sah…” (Syarhul Mumti’, III/409)

Seekor Kambing Untuk Satu Keluarga

Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Sebagaimana hadits Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan, “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih, lihat Minhaajul Muslim, 264 dan 266).

Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu, misalnya kambing 1 untuk anak si A, kambing 2 untuk anak si B, karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk seluruh dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika beliau hendak menyembelih kambing qurban. Sebelum menyembelih beliau mengatakan:”Yaa Allah ini – qurban – dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud 2810 & Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 4/349). Berdasarkan hadis ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan: “Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Adapun yang dimaksud: “…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…” adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang dst.

Namun seandainya ada orang yang hendak membantu shohibul qurban yang kekurangan biaya untuk membeli hewan, maka diperbolehkan dan tidak mempengaruhi status qurbannya. Dan status bantuan di sini adalah hadiah bagi shohibul qurban. Apakah harus izin terlebih dahulu kepada pemilik hewan?

Jawab: Tidak harus, karena dalam transaksi hadiah tidak dipersyaratkan memberitahukan kepada orang yang diberi sedekah.

Ketentuan Untuk Sapi & Onta

Seekor Sapi dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor onta untuk 10 orang. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan, “Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal. 406)

Dalam masalah pahala, ketentuan qurban sapi sama dengan ketentuan qurban kambing. Artinya urunan 7 orang untuk qurban seekor sapi, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga dari 7 orang yang ikut urunan.

Arisan Qurban Kambing?

Mengadakan arisan dalam rangka berqurban masuk dalam pembahasan berhutang untuk qurban. Karena hakekat arisan adalah hutang. Sebagian ulama menganjurkan untuk berqurban meskipun harus hutang. Di antaranya adalah Imam Abu Hatim sebagaimana dinukil oleh Ibn Katsir dari Sufyan At Tsauri (Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj:36)(*) Demikian pula Imam Ahmad dalam masalah aqiqah. Beliau menyarankan agar orang yang tidak memiliki biaya aqiqah agar berhutang dalam rangka menghidupkan sunnah aqiqah di hari ketujuh setelah kelahiran.

(*) Sufyan At Tsauri rahimahullah mengatakan: Dulu Abu Hatim pernah berhutang untuk membeli unta qurban. Beliau ditanya: “Kamu berhutang untuk beli unta qurban?” beliau jawab: “Saya mendengar Allah berfirman: لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ (kamu memperoleh kebaikan yang banyak pada unta-unta qurban tersebut) (QS: Al Hajj:36).” (lih. Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj: 36).

Sebagian ulama lain menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban. Di antaranya adalah Syaikh Ibn Utsaimin dan ulama tim fatwa islamweb.net di bawah pengawasan Dr. Abdullah Al Faqih (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 7198 & 28826). Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban.” (Syarhul Mumti’ 7/455). Bahkan Beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang tidak jadi qurban karena uangnya diserahkan kepada temannya yang sedang terlilit hutang, dan beliau jawab: “Jika di hadapkan dua permasalahan antara berqurban atau melunaskan hutang orang faqir maka lebih utama melunasi hutang, lebih-lebih jika orang yang sedang terlilit hutang tersebut adalah kerabat dekat.” (lih. Majmu’ Fatawa & Risalah Ibn Utsaimin 18/144).

Namun pernyataan-pernyataan ulama di atas tidaklah saling bertentangan. Karena perbedaan ini didasari oleh perbedaan dalam memandang keadaan orang yang berhutang. Sikap ulama yang menyarankan untuk berhutang ketika qurban dipahami untuk kasus orang yang keadaanya mudah dalam melunasi hutang atau kasus hutang yang jatuh temponya masih panjang. Sedangkan anjuran sebagian ulama untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada qurban dipahami untuk kasus orang yang kesulitan melunasi hutang atau hutang yang menuntut segera dilunasi. Dengan demikian, jika arisan qurban kita golongkan sebagai hutang yang jatuh temponya panjang atau hutang yang mudah dilunasi maka berqurban dengan arisan adalah satu hal yang baik. Wallahu a’lam.

Qurban Kerbau?

Para ulama’ menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum dan keduanya disikapi sebagai satu jenis (Mausu’ah Fiqhiyah Quwaithiyah 2/2975). Ada beberapa ulama yang secara tegas membolehkan berqurban dengan kerbau, dari kalangan Syafi’iyah (lih. Hasyiyah Al Bajirami) maupun dari Hanafiyah (lih. Al ‘Inayah Syarh Hidayah 14/192 dan Fathul Qodir 22/106). Mereka menganggap keduanya satu jenis.

Syaikh Ibn Al Utasimin pernah ditanya tentang hukum qurban dengan kerbau.

Pertanyaan:

“Kerbau dan sapi memiliki perbedaan dalam banyak sifat sebagaimana kambing dengan domba. Namun Allah telah merinci penyebutan kambing dengan domba tetapi tidak merinci penyebutan kerbau dengan sapi, sebagaimana disebutkan dalam surat Al An’am 143. Apakah boleh berqurban dengan kerbau?”

Beliau menjawab:

“Jika hakekat kerbau termasuk sapi maka kerbau sebagaimana sapi namun jika tidak maka (jenis hewan) yang Allah sebut dalam alqur’an adalah jenis hewan yang dikenal orang arab, sedangkan kerbau tidak termasuk hewan yang dikenal orang arab.” (Liqa’ Babil Maftuh 200/27)

Jika pernyataan Syaikh Ibn Utsaimin kita bawa pada penjelasan ulama di atas maka bisa disimpulkan bahwa qurban kerbau hukumnya sah, karena kerbau sejenis dengan sapi. Wallahu a’lam.

Urunan Qurban Satu Sekolahan

Terdapat satu tradisi di lembaga pendidikan di daerah kita, ketika iedul adha tiba sebagian sekolahan menggalakkan kegiatan latihan qurban bagi siswa. Masing-masing siswa dibebani iuran sejumlah uang tertentu. Hasilnya digunakan untuk membeli kambing dan disembelih di hari-hari qurban. Apakah ini bisa dinilai sebagai ibadah qurban?

Perlu dipahami bahwa qurban adalah salah satu ibadah dalam islam yang memiliki aturan tertentu sebagaimana yang digariskan oleh syari’at. Keluar dari aturan ini maka tidak bisa dinilai sebagai ibadah qurban alias qurbannya tidak sah. Di antara aturan tersebut adalah masalah pembiayaan. Sebagaimana dipahami di muka, biaya pengadaan untuk seekor kambing hanya boleh diambilkan dari satu orang. Oleh karena itu kasus tradisi ‘qurban’ seperti di atas tidak dapat dinilai sebagai qurban.

Berqurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?

Berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia dapat dirinci menjadi tiga bentuk:

* Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya sementara ada di antara keluarganya yang telah meninggal. Berqurban jenis ini dibolehkan dan pahala qurbannya meliputi dirinya dan keluarganya meskipun ada yang sudah meninggal.

* Berqurban khusus untuk orang yang telah meninggal tanpa ada wasiat dari mayit. Sebagian ulama madzhab hambali menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit, sebagaimana sedekah atas nama mayit (lih. Fatwa Majlis Ulama Saudi no. 1474 & 1765). Namun sebagian ulama’ bersikap keras dan menilai perbuatan ini sebagai satu bentuk bid’ah, mengingat tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada riwayat bahwasanya beliau berqurban atas nama Khadijah, Hamzah, atau kerabat beliau lainnya yang mendahului beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

* Berqurban khusus untuk orang yang meninggal karena mayit pernah mewasiatkan agar keluarganya berqurban untuknya jika dia meninggal. Berqurban untuk mayit untuk kasus ini diperbolehkan jika dalam rangka menunaikan wasiat si mayit. (Dinukil dari catatan kaki Syarhul Mumti’ yang diambil dari Risalah Udl-hiyah Syaikh Ibn Utsaimin 51.

Umur Hewan Qurban

Untuk onta dan sapi: Jabir meriwayatkan Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelihdomba jadza’ah.” (Muttafaq ‘alaih)

Musinnah adalah hewan ternak yang sudah dewasa, dengan rincian:

Umur minimal:
1. Onta = 5 tahun
2. Sapi = 2 tahun
3. Kambing jawa = 1 tahun
4. Domba/ kambing gembel = 6 bulan
(domba Jadza’ah)

(lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/371-372, Syarhul Mumti’, III/410, Taudhihul Ahkaam, IV/461)

Cacat Hewan Qurban

Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3:

Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4 (**):

* Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya: Jika butanya belum jelas – orang yang melihatnya menilai belum buta – meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. ulama’ madzhab syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.

* Sakit dan tampak sekali sakitnya.
* Pincang dan tampak jelas pincangnya: Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.

* Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.

Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan berqurban. (lih. Shahih Fiqih Sunnah, II/373 & Syarhul Mumti’ 3/294).

Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2 (***):

* Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
* Tanduknya pecah atau patah (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)

Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.

Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. Wallahu a’lam

(lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)

(**) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang cacat hewan apa yang harus dihindari ketika berqurban. Beliau menjawab: “Ada empat cacat… dan beliau berisyarat dengan tangannya.” (HR. Ahmad 4/300 & Abu Daud 2802, dinyatakan Hasan-Shahih oleh Turmudzi). Sebagian ulama menjelaskan bahwa isyarat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangannya ketika menyebutkan empat cacat tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membatasi jenis cacat yang terlarang. Sehingga yang bukan termasuk empat jenis cacat sebagaimana dalam hadis boleh digunakan sebagai qurban. (Syarhul Mumthi’ 7/464)

(***) Terdapat hadis yang menyatakan larangan berqurban dengan hewan yang memilki dua cacat, telinga terpotong atau tanduk pecah. Namun hadisnya dlo’if, sehingga sebagian ulama menggolongkan cacat jenis kedua ini hanya menyebabkan makruh dipakai untuk qurban. (Syarhul Mumthi’ 7/470)

Hewan yang Disukai dan Lebih Utama untuk Diqurbankan

Hendaknya hewan yang diqurbankan adalah hewan yang gemuk dan sempurna. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala yang artinya, “…barangsiapa yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah maka sesungguhnya itu adalah berasal dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32). Berdasarkan ayat ini Imam Syafi’i rahimahullah menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan untuk memilih hewan qurban yang besar dan gemuk. Abu Umamah bin Sahl mengatakan, “Dahulu kami di Madinah biasa memilih hewan yang gemuk dalam berqurban. Dan memang kebiasaan kaum muslimin ketika itu adalah berqurban dengan hewan yang gemuk-gemuk.” (HR. Bukhari secara mu’allaq namun secara tegas dan dimaushulkan oleh Abu Nu’aim dalam Al Mustakhraj, sanadnya hasan)

Di antara ketiga jenis hewan qurban maka menurut mayoritas ulama yang paling utama adalah berqurban dengan onta, kemudian sapi kemudian kambing, jika biaya pengadaan masing-masing ditanggung satu orang (bukan urunan). Dalilnya adalah jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya oleh Abu Dzar radhiallahu ‘anhu tentang budak yang lebih utama. Beliau bersabda, “Yaitu budak yang lebih mahal dan lebih bernilai dalam pandangan pemiliknya” (HR. Bukhari dan Muslim). (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/374)

Manakah yang Lebih Baik, Ikut Urunan Sapi atau Qurban Satu Kambing?

Sebagian ulama menjelaskan qurban satu kambing lebih baik dari pada ikut urunan sapi atau onta, karena tujuh kambing manfaatnya lebih banyak dari pada seekor sapi (lih. Shahih Fiqh Sunnah, 2/375, Fatwa Lajnah Daimah no. 1149 & Syarhul Mumthi’ 7/458). Disamping itu, terdapat alasan lain diantaranya:

* Qurban yang sering dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utuh satu ekor, baik kambing, sapi, maupun onta, bukan 1/7 sapi atau 1/10 onta.

* Kegiatan menyembelihnya lebih banyak. Lebih-lebih jika hadis yang menyebutkan keutamaan qurban di atas statusnya shahih. Hal ini juga sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh penulis kitab Al Muhadzab Al Fairuz Abadzi As Syafi’i. (lih. Al Muhadzab 1/74)

* Terdapat sebagian ulama yang melarang urunan dalam berqurban, diantaranya adalah Mufti Negri Saudi Syaikh Muhammad bin Ibrahim (lih. Fatwa Lajnah 11/453). Namun pelarangan ini didasari dengan qiyas (analogi) yang bertolak belakang dengan dalil sunnah, sehingga jelas salahnya.

Apakah Harus Jantan?

Tidak ada ketentuan jenis kelamin hewan qurban. Boleh jantan maupun betina. Dari Umu Kurzin radliallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aqiqah untuk anal laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (HR. Ahmad 27900 & An Nasa’i 4218 dan dishahihkan Syaikh Al Albani). Berdasarkan hadis ini, Al Fairuz Abadzi As Syafi’i mengatakan: “Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika aqiqah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berqurban.” (Al Muhadzab 1/74)

Namun umumnya hewan jantan itu lebih baik dan lebih mahal dibandingkan hewan betina. Oleh karena itu, tidak harus hewan jantan namun diutamakan jantan.

Larangan Bagi yang Hendak Berqurban

Orang yang hendak berqurban dilarang memotong kuku dan memotong rambutnya (yaitu orang yang hendak qurban bukan hewan qurbannya). Dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim). Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian manapun, mencakup larangan mencukur gundul atau sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/376).

Apakah larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga ataukah berlaku juga untuk anggota keluarga shohibul qurban?

Jawab: Larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga (shohibul qurban) dan tidak berlaku bagi anggota keluarganya. Karena 2 alasan:

* Dlahir hadis menunjukkan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk yang mau berqurban.
* Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berqurban untuk dirinya dan keluarganya. Namun belum ditemukan riwayat bahwasanya beliau menyuruh anggota keluarganya untuk tidak memotong kuku maupun rambutnya. (Syarhul Mumti’ 7/529)

Waktu Penyembelihan

Waktu penyembelihan qurban adalah pada hari Iedul Adha dan 3 hari sesudahnya (hari tasyriq). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban).” (HR. Ahmad dan Baihaqi) Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Baik siang maupun malam sama-sama dibolehkan. Namun menurut Syaikh Al Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik. (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 33). Para ulama sepakat bahwa penyembelihan qurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Iedul Adha. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan qurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat itu maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim) (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/377)

Tempat Penyembelihan

Tempat yang disunnahkan untuk menyembelih adalah tanah lapangan tempat shalat ‘ied diselenggarakan. Terutama bagi imam/penguasa/tokoh masyarakat, dianjurkan untuk menyembelih qurbannya di lapangan dalam rangka memberitahukan kepada kaum muslimin bahwa qurban sudah boleh dilakukan dan mengajari tata cara qurban yang baik. Ibnu ‘Umar mengatakan, “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan onta (qurban) di lapangan tempat shalat.” (HR. Bukhari 5552).

Dan dibolehkan untuk menyembelih qurban di tempat manapun yang disukai, baik di rumah sendiri ataupun di tempat lain. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378)

Penyembelih Qurban

Disunnahkan bagi shohibul qurban untuk menyembelih hewan qurbannya sendiri namun boleh diwakilkan kepada orang lain. Syaikh Ali bin Hasan mengatakan: “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama’ dalam masalah ini.” Hal ini berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu di dalam Shahih Muslim yang menceritakan bahwa pada saat qurban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih beberapa onta qurbannya dengan tangan beliau sendiri kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu untuk disembelih. (lih. Ahkaamul Idain, 32)

Tata Cara Penyembelihan

* Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya sendiri.
* Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.
* Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.
* Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.
* Ketika akan menyembelih disyari’akan membaca “Bismillaahi wallaahu akbar” ketika menyembelih. Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi’i hukumnya sunnah. Adapun bacaan takbir – Allahu akbar – para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunnah dan bukan wajib. Kemudian diikuti bacaan:
- hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud 2795) Atau
- hadza minka wa laka ‘anni atau ‘an fulan (disebutkan nama shahibul qurban).” atau
- Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, “Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban)” (lih. Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 92)Catatan: Tidak terdapat do’a khusus yang panjang bagi shohibul qurban ketika hendak menyembelih. Wallahu a’lam.

Bolehkah Mengucapkan Shalawat Ketika Menyembelih?

Tidak boleh mengucapkan shalawat ketika hendak menyembelih, karena 2 alasan:

* Tidak terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan shalawat ketika menyembelih. Sementara beribadah tanpa dalil adalah perbuatan bid’ah.
* Bisa jadi orang akan menjadikan nama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai wasilah ketika qurban. Atau bahkan bisa jadi seseorang membayangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih, sehingga sembelihannya tidak murni untuk Allah. (lih. Syarhul Mumti’ 7/492)

Pemanfaatan Hasil Sembelihan

Bagi pemilik hewan qurban dibolehkan memanfaatkan daging qurbannya, melalui:

* Dimakan sendiri dan keluarganya, bahkan sebagian ulama menyatakan shohibul qurban wajib makan bagian hewan qurbannya. Termasuk dalam hal ini adalah berqurban karena nadzar menurut pendapat yang benar.
* Disedekahkan kepada orang yang membutuhkan
* Dihadiahkan kepada orang yang kaya
* Disimpan untuk bahan makanan di lain hari. Namun penyimpanan ini hanya dibolehkan jika tidak terjadi musim paceklik atau krisis makanan.

Dari Salamah bin Al Akwa’ dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa diantara kalian yang berqurban maka jangan sampai dia menjumpai subuh hari ketiga sesudah Ied sedangkan dagingnya masih tersisa walaupun sedikit.” Ketika datang tahun berikutnya maka para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu ?” Maka beliau menjawab, “(Adapun sekarang) Makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami kesulitan (makanan) sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.” (HR. Bukhari dan Muslim). Menurut mayoritas ulama perintah yang terdapat dalam hadits ini menunjukkan hukum sunnah, bukan wajib (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378) Oleh sebab itu, boleh mensedekahkan semua hasil sembelihan qurban. Sebagaimana diperbolehkan untuk tidak menghadiahkannya (kepada orang kaya, ed.) sama sekali kepada orang lain (Minhaajul Muslim, 266). (artinya hanya untuk shohibul qurban dan sedekah pada orang miskin, ed.)

Bolehkah Memberikan Daging Qurban Kepada Orang Kafir?

Ulama madzhab Malikiyah berpendapat makruhnya memberikan daging qurban kepada orang kafir, sebagaimana kata Imam Malik: “(diberikan) kepada selain mereka (orang kafir) lebih aku sukai.” Sedangkan syafi’iyah berpendapat haramnya memberikan daging qurban kepada orang kafir untuk qurban yang wajib (misalnya qurban nadzar, pen.) dan makruh untuk qurban yang sunnah. (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 29843). Al Baijuri As Syafi’I mengatakan: “Dalam Al Majmu’ (Syarhul Muhadzab) disebutkan, boleh memberikan sebagian qurban sunnah kepada kafir dzimmi yang faqir. Tapi ketentuan ini tidak berlaku untuk qurban yang wajib.” (Hasyiyah Al Baijuri 2/310)

Lajnah Daimah (Majlis Ulama’ saudi Arabia) ditanya tentang bolehkah memberikan daging qurban kepada orang kafir.

Jawaban Lajnah:

“Kita dibolehkan memberi daging qurban kepada orang kafir Mu’ahid (****) baik karena statusnya sebagai orang miskin, kerabat, tetangga, atau karena dalam rangka menarik simpati mereka… namun tidak dibolehkan memberikan daging qurban kepada orang kafir Harby, karena kewajiban kita kepada kafir harby adalah merendahkan mereka dan melemahkan kekuatan mereka. Hukum ini juga berlaku untuk pemberian sedekah. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah:

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah 8)

Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakr radhiallahu ‘anhu untuk menemui ibunya dengan membawa harta padahal ibunya masih musyrik.” (Fatwa Lajnah Daimah no. 1997).

Kesimpulannya, memberikan bagian hewan qurban kepada orang kafir dibolehkan karena status hewan qurban sama dengan sedekah atau hadiah, dan diperbolehkan memberikan sedekah maupun hadiah kepada orang kafir. Sedangkan pendapat yang melarang adalah pendapat yang tidak kuat karena tidak berdalil.

(****) Kafir Mu’ahid: Orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin. Termasuk orang kafir mu’ahid adalah orang kafir yang masuk ke negeri islam dengan izin resmi dari pemerintah. Kafir Harby: Orang kafir yang memerangi kaum muslimin. Kafir Dzimmi: Orang kafir yang hidup di bawah kekuasaan kaum muslimin.

Larangan Memperjual-Belikan Hasil Sembelihan

Tidak diperbolehkan memperjual-belikan bagian hewan sembelihan, baik daging, kulit, kepala, teklek, bulu, tulang maupun bagian yang lainnya. Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan onta qurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim). Bahkan terdapat ancaman keras dalam masalah ini, sebagaimana hadis berikut:

من باع جلد أضحيته فلا أضحية له

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka ibadah qurbannya tidak ada nilainya.” (HR. Al Hakim 2/390 & Al Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan: Hasan)

Tetang haramnya pemilik hewan menjual kulit qurban merupakan pendapat mayoritas ulama, meskipun Imam Abu Hanifah menyelisihi mereka. Namun mengingat dalil yang sangat tegas dan jelas maka pendapat siapapun harus disingkirkan.

Catatan:

* Termasuk memperjual-belikan bagian hewan qurban adalah menukar kulit atau kepala dengan daging atau menjual kulit untuk kemudian dibelikan kambing. Karena hakekat jual-beli adalah tukar-menukar meskipun dengan selain uang.
* Transaksi jual-beli kulit hewan qurban yang belum dibagikan adalah transaksi yang tidak sah. Artinya penjual tidak boleh menerima uang hasil penjualan kulit dan pembeli tidak berhak menerima kulit yang dia beli. Hal ini sebagaimana perkataan Al Baijuri: “Tidak sah jual beli (bagian dari hewan qurban) disamping transaksi ini adalah haram.” Beliau juga mengatakan: “Jual beli kulit hewan qurban juga tidak sah karena hadis yang diriwayatkan Hakim (baca: hadis di atas).” (Fiqh Syafi’i 2/311).
* Bagi orang yang menerima kulit dibolehkan memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk pemanfaatan lainnya, karena ini sudah menjadi haknya. Sedangkan menjual kulit yang dilarang adalah menjual kulit sebelum dibagikan (disedekahkan), baik yang dilakukan panitia maupun shohibul qurban.

Larangan Mengupah Jagal Dengan Bagian Hewan Sembelihan

Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu bahwa “Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengurusi penyembelihan ontanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun.” (HR. Bukhari dan Muslim) dan dalam lafaz lainnya beliau berkata, “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim). Danini merupakan pendapat mayoritas ulama (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/379)

Syaikh Abdullah Al Bassaam mengatakan, “Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin…..” (Taudhihul Ahkaam, IV/464). Pernyataan beliau semakna dengan pernyataan Ibn Qosim yang mengatakan: “Haram menjadikan bagian hewan qurban sebagai upah bagi jagal.” Perkataan beliau ini dikomentari oleh Al Baijuri: “Karena hal itu (mengupah jagal) semakna dengan jual beli. Namun jika jagal diberi bagian dari qurban dengan status sedekah bukan upah maka tidak haram.” (Hasyiyah Al Baijuri As Syafi’i 2/311).

Adapun bagi orang yang memperoleh hadiah atau sedekah daging qurban diperbolehkan memanfaatkannya sekehendaknya, bisa dimakan, dijual atau yang lainnya. Akan tetapi tidak diperkenankan menjualnya kembali kepada orang yang memberi hadiah atau sedekah kepadanya (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, 69)

Menyembelih Satu Kambing Untuk Makan-Makan Panitia? Atau Panitia Dapat Jatah Khusus?

Status panitia maupun jagal dalam pengurusan hewan qurban adalah sebagai wakil dari shohibul qurban dan bukan amil (*****). Karena statusnya hanya sebagai wakil maka panitia qurban tidak diperkenankan mengambil bagian dari hewan qurban sebagai ganti dari jasa dalam mengurusi hewan qurban. Untuk lebih memudahkan bisa diperhatikan ilustrasi kasus berikut:

Adi ingin mengirim uang Rp 1 juta kepada Budi. Karena tidak bisa ketemu langsung maka Adi mengutus Rudi untuk mengantarkan uang tersebut kepada Budi. Karena harus ada biaya transport dan biaya lainnya maka Adi memberikan sejumlah uang kepada Rudi. Bolehkah uang ini diambilkan dari uang Rp 1 juta yang akan dikirimkan kepada Budi?? Semua orang akan menjawab: “TIDAK BOLEH KARENA BERARTI MENGURANGI UANGNYA BUDI.”

Status Rudi pada kasus di atas hanyalah sebagai wakil Adi. Demikian pula qurban. Status panitia hanya sebagai wakil pemilik hewan, sehingga dia tidak boleh mengambil bagian qurban sebagai ganti dari jasanya. Oleh karena itu, jika menyembelih satu kambing untuk makan-makan panitia, atau panitia dapat jatah khusus sebagai ganti jasa dari kerja yang dilakukan panitia maka ini tidak diperbolehkan.

(*****) Sebagian orang menyamakan status panitia qurban sebagaimana status amil dalam zakat. Bahkan mereka meyebut panitia qurban dengan ‘amil qurban’. Akibatnya mereka beranggapan panitia memiliki jatah khusus dari hewan qurban sebagaimana amil zakat memiliki jatah khusus dari harta zakat. Yang benar, amil zakat tidaklah sama dengan panitia pengurus qurban. Karena untuk bisa disebut amil, harus memenuhi beberapa persyaratan. Sementara pengurus qurban hanya sebatas wakil dari shohibul qurban, sebagaimana status sahabat Ali radhiallahu ‘anhu dalam mengurusi qurban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan tidak ada riwayat Ali radhiallahu ‘anhu mendapat jatah khusus dari qurbannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Nasehat & Solusi Untuk Masalah Kulit

Satu penyakit kronis yang menimpa ibadah qurban kaum muslimin bangsa kita, mereka tidak bisa lepas dari ‘fiqh praktis’ menjual kulit atau menggaji jagal dengan kulit. Memang kita akui ini adalah jalan pintas yang paling cepat untuk melepaskan diri dari tanggungan mengurusi kulit. Namun apakah jalan pintas cepat ini menjamin keselamatan??? Bertaqwalah kepada Allah wahai kaum muslimin… sesungguhnya ibadah qurban telah diatur dengan indah dan rapi oleh Sang Peletak Syari’ah. Jangan coba-coba untuk keluar dari aturan ini karena bisa jadi qurban kita tidak sah. Berusahalah untuk senantiasa berjalan sesuai syari’at meskipun jalurnya ‘kelihatannya’ lebih panjang dan sedikit menyibukkan. Jangan pula terkecoh dengan pendapat sebagian orang, baik ulama maupun yang ngaku-ngaku ulama, karena orang yang berhak untuk ditaati secara mutlak hanya satu yaitu Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka semua pendapat yang bertentangan dengan hadis beliau harus dibuang jauh-jauh.

Tidak perlu bingung dan merasa repot. Bukankah Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu pernah mengurusi qurbannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang jumlahnya 100 ekor onta?! Tapi tidak ada dalam catatan sejarah Ali bin Abi thalib radhiallahu ‘anhu bingung ngurusi kulit dan kepala. Demikianlah kemudahan yang Allah berikan bagi orang yang 100% mengikuti aturan syari’at. Namun bagi mereka (baca: panitia) yang masih merasa bingung ngurusi kulit, bisa dilakukan beberapa solusi berikut:

* Kumpulkan semua kulit, kepala, dan kaki hewan qurban. Tunjuk sejumlah orang miskin sebagai sasaran penerima kulit. Tidak perlu diantar ke rumahnya, tapi cukup hubungi mereka dan sampaikan bahwa panitia siap menjualkan kulit yang sudah menjadi hak mereka. Dengan demikian, status panitia dalam hal ini adalah sebagai wakil bagi pemilik kulit untuk menjualkan kulit, bukan wakil dari shohibul qurban dalam menjual kulit.
* Serahkan semua atau sebagian kulit kepada yayasan islam sosial (misalnya panti asuhan atau pondok pesantren). (Terdapat Fatwa Lajnah yang membolehkan menyerahkan bagian hewan qurban kepada yayasan).

Mengirim sejumlah uang untuk dibelikan hewan qurban di tempat tujuan (di luar daerah pemilik hewan) dan disembelih di tempat tersebut? atau mengirimkan hewan hidup ke tempat lain untuk di sembelih di sana?

Pada asalnya tempat menyembelih qurban adalah daerah orang yang berqurban. Karena orang-orang yang miskin di daerahnya itulah yang lebih berhak untuk disantuni. Sebagian syafi’iyah mengharamkan mengirim hewan qurban atau uang untuk membeli hewan qurban ke tempat lain – di luar tempat tinggal shohibul qurban – selama tidak ada maslahat yang menuntut hal itu, seperti penduduk tempat shohibul qurban yang sudah kaya sementara penduduk tempat lain sangat membutuhkan. Sebagian ulama membolehkan secara mutlak (meskipun tidak ada tuntutan maslahat). Sebagai jalan keluar dari perbedaan pendapat, sebagian ulama menasehatkan agar tidak mengirim hewan qurban ke selain tempat tinggalnya. Artinya tetap disembelih di daerah shohibul qurban dan yang dikirim keluar adalah dagingnya. (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 2997, 29048, dan 29843 & Shahih Fiqih Sunnah, II/380

Kesimpulannya, berqurban dengan model seperti ini (mengirim hewan atau uang dan bukan daging) termasuk qurban yang sah namun menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tiga hal:

* Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radiallahu ‘anhum tidak pernah mengajarkannya
* Hilangnya sunnah anjuran untuk disembelih sendiri oleh shohibul qurban
* Hilangnya sunnah anjuran untuk makan bagian dari hewan qurban.

Wallaahu waliyut taufiq.

Bagi para pembaca yang ingin membaca penjelasan yang lebih lengkap dan memuaskan silakan baca buku Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diterjemahkan Ustadz Aris Munandar hafizhahullah dari Talkhish Kitab Ahkaam Udh-hiyah wadz Dzakaah karya Syaikh Al Utsaimin rahimahullah, penerbit Media Hidayah. Semoga risalah yang ringkas sebagai pelengkap untuk tulisan saudaraku Abu Muslih hafizhahullah ini bermanfaat dan menjadi amal yang diterima oleh Allah ta’ala, sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta seluruh pengikut beliau yang setia. Alhamdulillaahi Rabbil ‘aalamiin.

Yogyakarta, 1 Dzul hijjah 1428

Keutamaan Tanggal 1 Sampai 10 Dzul Hijjah

Dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ما من أيّام العمل الصّالح فيها أحبّ إلى اللّه من هذه الأيّام – يعني أيّام العشر – قالوا : يا رسول اللّه ولا الجهاد في سبيل اللّه ؟ قال : ولا الجهاد في سبيل اللّه ، إلاّ رجل خرج بنفسه وماله ، فلم يرجع من ذلك بشيء.

“Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan selama 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah.” Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud & dishahihkan Syaikh Al Albani)

Berdasarkan hadis tersebut, ulama’ sepakat dianjurkannya berpuasa selama 8 hari pertama bulan Dzul hijjah. Dan lebih ditekankan lagi pada tanggal 9 Dzul Hijjah (Hari ‘Arafah)

Diceritakan oleh Al Mundziri dalam At Targhib (2/150) bahwa Sa’id bin Jubair (Murid terbaik Ibn Abbas) ketika memasuki tanggal satu Dzul Hijjah, beliau sangat bersungguh-sungguh dalam beribadah sampai hampir tidak bisa mampu melakukannya.

Bagaimana dengan Puasa Hari Tarwiyah (8 Dzul Hijjah) Secara Khusus?

Terdapat hadis yang menyatakan: “Orang yang berpuasa pada hari tarwiyah maka baginya pahala puasa satu tahun.” Namun hadis ini hadits palsu sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Zauzy (Al Maudhu’at 2/198), As Suyuthi (Al Masnu’ 2/107), As Syaukani (Al Fawaidul Majmu’ah).

Oleh karena itu, tidak perlu berniat khusus untuk berpuasa pada tanggal 8 Dzul Hijjah karena hadisnya dhaif. Namun jika berpuasa karena mengamalkan keumuman hadis shahih di atas maka diperbolehkan. (disarikan dari Fatwa Yas-aluunaka, Syaikh Hissamuddin ‘Affaanah). Wallaahu a’lam.


Abu Muhammad Herman

Petunjuk Sujud Sahwi Shalat

1- Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Muhammad bin Sirin dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw shalat Zhuhur atau Ashar bersama kami. –Muhammad bin Sirin berkata, “Abu Hurairah menyebutkannya namun aku lupa.”- Abu Hurairah melanjutkan, beliau shalat dua rakaat kemudian salam, beliau berdiri menuju sebongkah kayu yang melintang di masjid dan beliau bersandar kepadanya seolah-olah beliau sedang marah, beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya dan beliau memasukkan sebagian jari-jarinya kepada sebagian yang lain. Orang-orang yang biasa keluar cepat telah meninggalkan pintu masjid. Orang-orang bertanya-tanya, “Apakah shalatnya diqashar?” Di antara hadirin ada Abu Bakar dan Umar, namun keduanya segan untuk berbicara kepada Rasulullah saw. Di antara hadirin ada seorang laki-laki dengan dua tangan yang panjang, dia dikenal dengan Dzul Yadain, dia berkata, “Ya Rasulullah, apakah engkau lupa atau shalatnya memang diqashar?” Rasulullah saw menjawab, “Aku tidak lupa dan shalatnya tidak diqashar?” Rasulullah saw kembali bertanya, “Apakah benar apa yang dikatakan Dzul Yadain?” Orang-orang menjawab, “Benar.” Lalu Rasulullah saw kembali ke tempatnya dan beliau shalat apa yang beliau tinggalkan, kemudian beliau salam, kemudian beliau bertakbir dan sujud seperti sujudnya atau lebih panjang, kemudian beliau mengangkat kepalanya seraya bertakbir, kemudian beliau bertakbir dan sujud seperti sujudnya atau lebih panjang, kemudian beliau mengangkat kepalanya seraya bertakbir.

Orang-orang bertanya kepada Ibnu Sirin, “Kemudian salam?” Ibnu Sirin menjawab, “Saya dengar dari Imran bin Hushain bahwa dia berkata, ‘Kemudian salam.”


2- Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Buhainah bahwa Nabi saw shalat Zhuhur, di rakaat kedua beliau berdiri dan tidak duduk, maka orang-orang berdiri bersama beliau, manakala shalat hampir selesai, orang-orang menunggu salam beliau, beliau bertakbir dalam keadaan duduk lalu beliau sujud dua kali sebelum salam kemudian beliau salam.

3- Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud berkata, Rasulullah saw shalat dengan kami lima rakaat, selesai shalat orang-orang berbicara di antara mereka, maka Rasulullah saw bertanya, “Ada apa dengan kalian?” Maka orang-orang yang hadir berkata, “Ya Rasulullah, apakah ada penambahan di dalam shalat?” Beliau menjawab, “Tidak.” Mereka berkata, “Engkau shalat lima rakaat.” Lalu Rasulullah saw sujud dua kali kemudian salam. Beliau bersabda, “Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia, aku lupa seperti kalian lupa, jika salah seorang dari kalian lupa maka hendaknya dia sujud dua kali.”



Dalam riwayat Muslim, “Jika seseorang menambah atau mengurangi maka hendaknya dia sujud dua kali.”

Sujud Sahwi Dari Perkataan Rasulullah saw

1- Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri berkata, Rasulullah saw bersabda, “Jika salah seorang dari kalian ragu di dalam shalatnya, dia tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, apakah tiga atau empat, maka hendaknya dia membuang keraguan dan mengambil apa yang diyakini kemudian bersujud dua kali sebelum salam, jika dia shalat lima rakaat maka sujud itu menggenapkan (menyempurnakan) shalatnya, jika dia shalat empat rakaat maka dua sujud tersebut membuat setan terhina.”

2- Imam al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas'ud berkata, Rasulullah saw bersabda, “Jika salah seorang dari kalian ragu di dalam shalatnya maka hendaknya dia berusaha mencari yang benar dan menyempurnakan apa yang tersisa kemudian sujud dua kali.” Dalam riwayat al-Bukhari, “Setelah salam.” (Izzudin Karimi)



Ustad Yusuf Mansur

SHALAT TAUBAT

Sesungguhnya termasuk rahmat Allah subhanahu wa ta’ala terhadap umat ini adalah terbukanya pintu taubat untuknya. Pembukaan pintu taubat ini tidak akan terputus sehingga roh telah sampai di tenggorokan atau matahari terbit dari barat.

Dan termasuk rahmat-Nya pula terhadap umat ini adalah disyariatkannya sebuah ibadah yang sangat agung, yang dengannya seorang hamba bertawassul kepada Rabb-Nya dengan berharap diterima taubatnya. Ibadah tersebut adalah shalat taubat. Berikut ini kami kemukakan sebagian permasalahan berkenaan dengan shalat tersebut.


1. DISYARIATKANNYA SHALAT TAUBAH


Ahli ilmu telah bersepakat adanya shalat taubat dalam syari;at ini. Diriwayatkan dari Abu Bakar radhyiallahu’anhu bahwa dia telah berkata: “Aku mendengar Rasulullah shallahu’alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak ada seorang hamba yang berbuat suatu dosa, kemudian membaguskan wudhunya, lalu berdiri shalat dua rakaat, kemudian beristighfar (memohon ampun) kepada Allah kecuali Allah pasti mengampuninya. “Kemudian beliau membaca ayat: “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” (Ali Imran:35)” (Riwayat. Abu Dawud (1521), dishahihkan oleh al-Albani dalam shahih Abu Dawud (4/21))

Dari Abu Darda radhyiallahu ’anhu dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallahu’alahi wa sallam bersabda:

“Barangsiapa berwudhu’, kemudian membaguskan waudhu’nya, kemudian dia berdiri shalat dua rakaat atau empat rakaat, pada kedua rakaat itu dia memperbagus dzikir dan khusyu’nya, kemudian dia beristighfar (memohon ampun) kepada Allah subhanahu wa ta’ala, maka Allah pasti mengampuninya. “(Riwayat. Ahmad (26997), disebutkan oleh al-Albani dalam silsilah Al-Ahadist as-Shahihah (3398))


2. SEBAB SHALAT TAUBAT
Sebab shalat taubat adalah terjerumusnya seorang muslim ke dalam perbuatan maksiat, apakah maksiat besar atau maksiat kecil. Maka wajib atasnya untuk segera bertaubat darinya, dan disunnahkan baginya untuk melakukan dua rakaat ini. Saat bertaubat dia harus melakukan amal shalih, yang diantaranya adalah shalat taubah ini dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala, dan mendapatkan keutamaannya. Menghadap Allah subhanahu wa ta’ala dengan washilah shalat ini diharapkan Allah subhanahu wa ta’ala menerima taubat dan mengampuni dosanya.


3. WAKTU PELAKSANAAN SHALAT TAUBAT

 Pelaksanaan shalat ini sunnah dilakukan saat seorang muslim berkeinginan kuat untuk bertaubat dari sebuah dosa yang telah dikerjakannya. Apakah segera setelah terjerumus melakukan maksiat ataukah setelah itu. Orang yang telah berbuat dosa harus segera bertaubat, akan tetapi jika ia menunda taubat maka taubatnya pun diterima karena Allah, dikarenakan taubat tetap akan diterima selagi salah satu dari penghalang taubat berikut ini belum terjadi:

1. Jika roh telah sampai ke kerongkongan, Rasulllah shallahu’alaihi wa sallam bersabda:

“Sesungguhnya Allah akan menerima taubatnya seorang hamba selagi belum sekarang.” (dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih at-Turmudzi (3537))


2. Jika matahari telah terbit dari arah barat. Nabi shallahu’alaihi wa sallam bersabda:


“Barangsiapa bertaubat sebelum matahari terbut dari arah terbenamnya maka Allah menerima taubatnya.” (Riwayat. Muslim (2703))


Shalat ini disyariatkan pada setiap waktu, termasuk pada waktu-waktu terlarang (seperti, setelah shalat Ashar), dikarenakan shalat taubat ini termasuk shalat yang memiliki sebab, maka di syariatkan saat adanya suatu sebab.


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Semua ibadah yang memilki sebab akan lepas (hilang) jika diakhirkan atau ditunda sampai berakhirnya waktu larangan, seperti sujud tilawah, tahiyatul masjid, shalat kusuf, shalat setelah wudhu’ seperti pada hadist Bilal rahimahullah, demikian pula shalat istikharah akan lepas jika orang yang akan beristikharah mengakhirkannya, juga shalat taubat, jika seorag berbuat dosa, maka ia wajib segera bertaubat, yaitu disunnahkan baginya untuk shalat dua rakaat, kemudian bertaubat sebagaimana yang disebtkan dalam hadist Abu Bakar as-Shiddiq…” (Majmu’ Fatawa (23/215))


4. SIFAT SHALAT TAUBAH

Shalat taubah terdiri dari dua rakaat, sebagaimana pada hadist Abu Bakar as-Shiddiq rahimahullah. Shalat ini disyariatkan bagi orang yang bertaubat secara sendirian, dikarenakan shalat ini termasuk shalat nafilah yang tidak disyariatkan dikerjakan dalam berjamaah. Setelah itu disunnahkan baginya untuk beristighfar (memohon ampun) kepada Allah subhanahu wa ta’ala berdasarkan hadist Abu Bakar rahimahullah.

Dan tidak pernah diriwayatkan dari Nabi shalalhu’alaihi wa sallam bahwa beliau shalallahu’alaihi wa sallam menganjurkan bacaan tertentu pada dua rakaat ini. Maka hendaknya membaca apa saja yang dikehendakinya.

Disunnahkan bagi orang yang bertaubat dengan shalat ini untuk bersngguh-sungguh dalam melakukan amal shalih, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala yang artinya:

“Dan sesungguhnya AkU Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.” (Thaha: 82)

Di antara amal shalih yang paling utama diamalkan oleh orang yang bertaubat adalah bershadaqah, dikarenakan shadaqah adalah termasuk sebab terbesar untuk dihapuskannya dosa-dosa. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya:
“Jika kamu menampakkan sedekah (mu), maka itu adalh baik sekali, dan jika kamu menyembuknyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu, dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu.” (Al-Baqarah: 271)

Dan telah tetap dari ka’ab bin malik radhiyallahu’anhu bahwa dia berkata saat Allah menerima taubatnya: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya termasuk taubatku, aku akan menanggalkan (seluruh) hartaku sebagai shadaqah untuk Allah dan Rasul-Nya. ” maka Rasulullah shalallhu’alaihi wa sallam bersabda:

“Pertahankan sebagian hartamu, itu lebih baik bagi dirimu. “maka dia berkata: “Sesungguhnya aku tahan bagianku pada perang khaibar.” (Muttafaqun’alaihi)

KESIMPULAN
1. Shalat Taubah adalah sunnah Rasulullah shalalahu’alaihi wa sallam.
2. Shalat ini disyariatkan saat seorang muslim bertaubat dari setiap dosa, apakah dari dosa besar atau dari dosa kecil, apakah taubat ini dilakukan segera setelah beberapa waktu daripadanya.
3. Shalat ini dikerjakan pada seluruh waktu, termasuk di dalamnya adalah waktu-waktu terlarang.
4. Disunnahkan bagi orang yang bertaubat untuk melakukan sebagian amal shalih untuk mendekatkan diri kepada Allah bersamaan dengan shalat ini seperti shadaqah dan yang lainnya.
Mudah-mudahan shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada nabi kita Muhammad Shallahu’alaihi wa sallam dan kepada keluarga dan seluruh sahabatnya radhyiallahu’anhum


Majalah Qiblati, Edisi Juni 2007
Disalin dari Ust Abu Muhammad Herman

::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::


RENUNGAN BERSAMA

Sahabat .. Selama nafas masih ada...
siapapun kita ...
mohon ampun lah kepada Allah SWT atas semua dosa2 yang pernah kita perbuat..
melalui Shalat Tobat 2 rakaat... Taubat Nasuha ..
Taubat penuh penyesalan ...
Tidak kuat berdiri boleh duduk...
Tidak kuat duduk boleh berbaring shalatnya..
Selama masih bisa bernafas....Carilah seberapa jauh keridhaan Allah terhadap kita ..
Carilah hidayah Allah .. Dosa-dosa manakah yang harus segera kita taubati ...
Selama nafas masih ada ...
Semoga bermanfaat. Amien.

zikirnya..Ya Affu (Maha Pemaaf), Ya Ghafur (Maha Pengampun), Ya Tawwab (Maha Penerima Tobat), jumlahnya masing2 boleh 33 atau 100 x atau lebih. atau Asmaul Husna dan doa2 baik lainnya.
 


Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Tidaklah seseorang melakukan suatu perbuatan dosa, lalu dia bangun (bangkit) dan bersuci, kemudian mengerjakan shalat, dan setelah itu memohon ampunan kepada Allah, melainkan Allah akan memberikan ampunan kepadanya”. Kemudian beliau membaca ayat : “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah – Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. (QS Ali-Imran: 135)


TATA CARA SHALAT TAUBAT

Jumlah rakaatnya 2 atau 4 atau 6 rakaat.(Masing-masing 2 salam)

Niat shalat taubat:
Ushallii sunnatat taubati rak’ataini lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku niat shalat sunat taubat dua rakaat karena Allah.”


Doanya:
Astagfirullahal azhiim al ladzi laa ilaaha illaa huwal hayyul qayyumu wa atuubu ilaihi taubata ‘abdin zhaalimin laa yamliku li nafsihi dharran wa laa naf’an wa laa mautan wa laa hayaatan wa laa nusyuuraa.

Artinya: Saya memohon ampunan kepada Allah Yang Maha Agung, aku mengaku bahwa tiada Tuhan melainkan Allah, Tuhan yang hidup terus selalu terjaga. Aku memohon taubat kepada-Nya, selaku taubatnya seorang hamba yang banyak berdosa, yang tidak mempunyai kekuatan untuk berbuat mudharat ataupun manfaat, untuk mati atau hidup maupun bangkit nanti.

Firman Allah SWT : “ Sesunguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri” ( QS. Al-Baqarah : 222 )

Firman Allah SWT “ Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya ”. ( QS. At-Tahrim : 8 )

Firman Allah SWT “ Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung ”. ( QS. An-Nur : 31)

Firman Allah SWT “ Katakanlah, Hai hamba-hambaKu yang melampui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semunya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang ”.
( QS. Az-Zumar : 53 )

Allah SWT berfirman : “ Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan ( yang ) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, ( barulah ) ia mengatakan. ‘Sesungguhnya saya bertaubat sekarang ”. ( QS. An-Nisa : 18 )


" Ya Allah, berilah kami taufik untuk bertaubat semurni-murninya dan terimalah amalan kami. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui ". Amien ya Rabbal alamin.
 

Deddy Hidayat dan Ust Abu Muh Herman
Semoga bermanfaat
  ...


:::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::

Sahabat .. Dalam berdoa diperkenankan membaca doa apa saja yang baik ...
namun bila membutuhkan "rangkaian doa",, semoga "DOA dan MUNAJAT" ini bermanfaat ..

Doa diatas di copy ulang agar banyak sahabat yang dapat mengambil manfaatnya .. sangat baik dibaca setelah shalat ... berdoa dengan penuh khusyu' dan tawadhu ' dengan segala kerendahan, kehinaan dan ketidakberdayaan kita sebagai hamba NYA ...

Semoga Rahmat dan Kasih Sayang Allah senantiasa terlimpah untuk kita semuanya ... amin ya ALLAH, YA RAHMAN , YA RAHIM ..


Bismillahir Rahmanir Rahim, Dengan menyebut Nama Allah yang Maha Kuasa, yang Maha Pengasih, Maha Pemurah dan Maha Mulia ...

Wahai Allah, Pencukup segala kebutuhan kami ..
Aku tahu , rizkiku tak mungkin diambil orang lain, maka hatiku tenang...
Amal-amalku tak mungkin diambil orang, maka sibukkan diriku untuk beramal.
Aku tahu Allah senantiasa melihatku, maka aku malu bila Allah mendapatkanku sedang maksiat.

Aku tahu bahwa kematian menantiku, maka aku persiapkan bekal untuk berjumpa dengan Rabbku, maka aku munajat kepada-Mu, khusnul khatimahkan diakhir hayatku. Amin. Ya Rabb, kami memohon kepada-Mu agar mensucikan hati-hati kami dari kotoran dengki dan iri hati, kecenderungan kepada keburukan dan nista, penyakit dendam dan benci, serta tanamkanlah rasa cinta dan kasih sayang ke dalam hati kami, penuhilah dengan kebaikan dan anugrah, serta segerakanlah dengan perasaan belas kasihan. Amin.


Rengkuhlah penyucian jiwa dan raga dengan bangun malam. Tidak melewatkan waktu kecuali dengan solat, dzikir dan munajat, mohon kepada sang khaliq dengan khusyu dan tawaddu. Amin.


Ya Allah, Sesungguhnya Engkau dekat dengan hamba-hambaMU ..

Bukakanlah keatas kami hikmat-Mu dan limpahkanlah keatas kami khazanah rahmat-Mu, Wahai Tuhan Rabbul Izzati yang maha pemurah lagi maha penyayang, tambahkanlah ilmuku dan luaskanlah kefahamanku,


Wahai Tuhanku, lapangkanlah dadaku dan mudahkanlah urusanku, terimalah pemohonanku Ya Rabb...Duhai Dzat yang memiliki siang dan malam, manakala malam menyelimuti kegelapannya kami bersujud dengan penuh harap atas ridho-Mu, Ya Rabb terimalah ibadah kami dan sucikanlah hati kami. Amin.


Ya Allah, ampunilah aku, belas kasihanilah aku dan cukupkanlah segala kekuranganku dan tingkatkanlah derajatku dan berikanlah rizki kepada ku,

Ya Rabb aku bersujud dan bersimpuh berserah diri kepada-Mu.Turunkanlah magfirah-Mu. Amin. Ya Allah, ditempat ini aku bertaubat kepada-Mu dari dosa kecil dan dosa besar, dari kesalahan yang tampak dan yang tersembunyi, dari tergelinciran yang lama dan yang baru, dengan tobatnya orang yang tidak menghendaki lagi melakukan kemaksiatan dan tidak berniat kembali kepada kedurhakaan,


Ya Rabb hanya Engkaulah Maha Pengampun. Amin.

Ya Rabb, kami tidak ragu atas rahmat-Mu, engkaulah pelindungku di dunia dan akhirat, wafatkanlah aku Ya Rabb dalam keadaan Islam dan gabungkanlah aku dengan orang-orang yang sholeh. Ya Allah, karuniakanlah keikhlasan dalam jiwa kami. Jadikanlah kami hamba-Mu yang senantiasa peduli dengan hamba yang lainnya. Ya Allah bantulah kami, untuk mendekati-Mu dengan amal-amal yang suci. Amal yang membersihkan kami dari dosa dan menjaga kami dari mengulangi celaka. Amin.


Ya Allah, limpahkanlah malam-malam barakah kepada hamba-hamba-Mu ini. Malam dimana hamba-Mu senantiasa bersujud kepada-Mu, malam dimana hamba-Mu dengan khusyu’ menghadap-Mu dengan penuh linangan air mata berharap ampunan dan ridho-Mu, sementara banyak hamba-hamba-Mu yang lain sedang terbuai mimpi dalam tidur mereka. Amin.


Ya Allah, berikan aku ilham untuk mensyukuri nikmat yang telah Engkau karuniakan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan agar dapat beramal sholeh yang engkau ridhoi, jadikanlah keturunanku orang-orang yang sholeh. Sesungguhnya Aku bertaubat kepada-Mu dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri. Amin.


Ya Allah, jadikanlah aku dan keturunanku orang-orang yang mendirikan sholat, Ya Allah kabulkanlah do’aku, kasihi kesendirianku dihadapan-Mu. Gemetar hatiku karena gentar kepada-Mu. Goncangan tubuhku karena takut kepada-Mu. Dosa-dosaku wahai Tuhanku, telah membawa kepada tempat kehinaan dihadapan-Mu. Amin.


Ya Allah, jadikanlah pendengaran kami, pandangan dan kekuatan kami menyenangi jalan petunjuk-Mu dan jadikanlah hawa nafsu kami patuh pada ajaran yang dibawa oleh kekasih-Mu Muhammad SAW, Ya Allah berilah kami kehidupan yang baik di dunia dan akhirat. Amin. Ya Allah hapuskanlah segala dosaku, dosaku bagaikan pasir hingga tak mampu menghitungnya,


Ya Rabb jauhkanlah kami dari selang sengketa, fitnah dan duri durjana, Engkaulah Ya Rabb Maha mengetahui tentang kelemahan hamba-Nya. Sebab itu Ya Rabb kuatkan imanku agar tidak mudah berbuat maksiat. Amin. Ya Allah, kami memohon kepada-Mu keselamatan dalam menjalankan agama, sehat bandannya, bertambah ilmunya, berkah rizkinya, sempat bertaubat sebelum mati, mendapat rahmat ketika mati, mendapat ampunan sesudah mati, Ya Rabb hanya engkaulah tempat hamba memohon, selamatkan keluarga kami yang saat ini sedang dalam menanti kesembuhan atas kehendak-Mu. Amin. Kami bertawasul denganmu kepada Allah dan memohon syafaatmu kepada Allah dan mengharap denganmu kepada Allah Wahai Rasulullah SAW. Dipundak kami terpikul hutang-hutang dan tanggung jawab anak keturunan dan tiada yang memadai beban tersebut, melainkan harapan dan anugrah Allah, Engkau Maha pembri kepada yang meminta, Engkau Maha mengabulkan segala permohonan. Amin. Ya Rabb, kami memohon kepada-Mu agar mensucikan hati-hati kami dari kotoran dengki dan iri hati, kecenderungan kepada keburukan dan nista, penyakit dendam dan benci, serta tanamkanlah rasa cinta dan kasih sayang ke dalam hati kami, penuhilah dengan kebaikan dan anugrah, serta segerakanlah dengan perasan belas kasihan. Amin


Ya Allah jika imanku kemasukan syakwasangka atau keraguan, padahal aku tidak tahu mengapa demikian ataupun memang aku mengetahuinya, maka dengan ini aku beratubat dan menyerahkan diri kepada-Mu sambil mengucap La ilaha Illallah Muhammadur Rasululah Shallallahu ‘Alayhi Wasallam. Amin.


Ya Allah, Ampunilah semua dosa yang telah kulakukan, semua kesalahan yang telah kuperbuat dan aku datang menghampiri-Mu dengan mengingat-Mu, aku memohon pertolongan melalui diri-Mu dan kemuruahan-Mu, dekatkan aku keharibaan-Mu, sempatkan aku untuk bersyukur dan bimbinglah aku untuk selalu mengingat-Mu. Amin. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari kesulitan dan kesedihan, aku berlindung kepada Engkau dari kelemahan dan kemalasan, aku berlindung kepada Engkau dari kekikiran dan berhati pengecut, aku berlindung kepada Engkau dari terbelit utang dan tertindas orang lain. Amin.


Ya Allah, Aku memohon kepada-Mu dengan permohonan hamba yang rendah, hina dan ketakutan, maafkanlah aku, sayangilah aku. Jadikan aku selalu rela dan puas dengan pemberian-Mu, selalu tunduk dan patuh kepada-Mu dalam segala keadaan. Ya Rabb, aku memohon dengan permohonan orang yang berat keperluannya. Amin. Wahai Dzat yang Maha Pemurah dengan pemberian-pemberian, wahai pemberi bantuan dan pertolongan. Anugrahkanlah Shalawat serta rahmat-Mu kepada Nabi Muhammad dan keluarganya, ciptaan-Mu yang paling luhur budinya, ampunilah dosa-dosa kami di malam ini, wahai dzat yang Maha luhur terimalah munajat kami. Amin.


Ya Allah, Maha besar kuasa-Mu, Maha Tinggi kedudukan-Mu, selalu tersembunyi rencana-Mu. Ampunilah dosa-dosaku yang menahan do’a. Ampunilah dosa-dosaku yang mendatangkan bencana. Aduhai Dzat yang memiliki langit dan bumi serta isinya, Aku memohon kepada-Mu melalui kemuliaan-Mu jangan Engkau tolak doaku. Amin Aduhai sembahanku, kini aku mengahadap-Mu, memohon ampun dan berserah diri dengan rendah hati mengakui segala kenistaan. Tiada tepat berlindung untuk menyelesaikan masalahku, kecuali Engkau menerima pengakuan masalahku. Ya Allah, terimalah pengakuanku ini, kasihanilah aku yang menanggung beratnya kepedihan. Amin


Aduhai Tuhan pemberi karunia, Engkau tahu aku sangat lemah untuk menanggung beban siksa dunia meski hanya sedikit, meskipun semua bencana dan kejelekan dunia teramat singkat masanya. Serta teramat berat bagi orang yang menanggunnya, semua itu tidak terjadi kecuali karena murka-Mu. Ya Rabb dengan merendah aku memohon ampunan. Amin. Maha Suci Engkau Aduhai Sembahanku, sayangilah kami yang hanya berbekal harapan, senjatanya hanya tangisan. Aduhai Yang Maha Tahu tanpa diberitahu. Anugrahkan Cahaya yang menerangi yang terjebak dalam kegelapan. Ampunilah dosa-dosa kami di malam ini,

Wahai Yang Maha Luhur. Amin. Ya Allah jangan putuskan harapanku untuk mendapat karunia-Mu, lindungilah aku dari kejahatan Jin dan Manusia musuh-musuhku, Aduhai Yang Maha Cepat Ridho-Nya. Ampunilah orang yang hartanya hanyalah doa, Wahai yang asma-Nya adalah kekayaan, limpahkan Rahmat-Mu. Amin.


Engkau Ya Rabb, telah mewajibkan hamba-hamba-Mu untuk beribadah kepada-Mu, Engkau perintahkan mereka untuk berdoa kepada-Mu, Engkau janjikan kepada mereka ijabah-Mu. Karena itu aku hadapkan wajahku kepada-Mu. Aduhai Tuhan! Aku ulurkan tanganku demi kebesaran-Mu. Maka perkenankan doaku, sampaikan aku pada cita-cita ku. Amin. Ya Allah! Aku ketuk pintu Rahmat-Mu dengan tangan harapanku, aku berlari menuju-Mu untuk meminta lindungan dari hawa nafsuku yang merajalela. Aku ikat jari-jari cintaku dengan ujung-ujung tali-Mu. Ya Rabb, ampunilah ketergelinciran dan kesalahan yang telah kuperbuat, selamatkanlah aku agar tidak terjerumus ke dalam kehancuran. Amin


Ya Rabb, kupasrahkan kendali jiwaku dengan tali kehendak-Mu! Kutanggalkan beban-beban dosaku, kumusnahkan ia dengan ampunan dan Rahmat-Mu! Kulepaskan hawa nafsuku yang menyesatkan, kugantikan ia dengan karunia dan belas kasih-Mu. Ya Allah, tetapkanlah bagiku malam ini agar mendatangiku bertabur cahaya petunjuk dan keselamatan dunia dan akhirat. Amin.


Ya Allah,

Bukalah untuk kami daun-daun pintu magfirah-Mu di malam ini . Ya Allah kenakanlah kepadaku toga-toga petunjuk dan kesalehan yang paling cemerlang. Melalui keagungan-Mu, tanamkanlah di dalam lubuk hatiku sumber-sumber kekhusyu’an, alirkanlah bulir-bulir bening air mataku karena takut akan keagungan-Mu. Amin.

Engkau Ya Rabb, telah mewajibkan hamba-hamba-Mu untuk beribadah kepada-Mu, Engkau perintahkan mereka untuk berdoa kepada-Mu, Engkau janjikan kepada mereka ijabah-Mu. Karena itu aku hadapkan wajahku kepada-Mu. Aduhai Tuhan! Aku ulurkan tanganku. Demi kebesaran-Mu, maka perkenankan doaku, sampaikan aku pada cita-citaku. Amin.


Ya Allah..

Ku ketuk pintu rahmat-Mu dengan tangan harapanku,
aku berlari menuju-Mu untuk meminta lindungan dari hawa nafsuku yang merajalela.
Aku ikat jari-jari cintaku dengan ujung-ujung tali-Mu.
Ya Rabb, ampunilah ketergelinciran dan kesalahan yang telah kuperbuat.
Selamatkanlah aku agar tidak terjerumus ke dalam kehancuran. Amin.


Ya Rabb, kupasrahkan kendali jiwaku dengan tali kehendak-Mu. Kutanggalkan beban-beban dosaku. Kumusnahkan ia dengan ampunan dan rahmat-Mu! Kulepaskan hawa nafsuku yang menyesatkan, kugantikan ia dengan karunia dan belas kasih-Mu. Ya Allah tetapkanlah bagiku malam ini agar mendatangiku bertabur cahaya petunjuk dan keselamatan dunia dan akhirat. Amin.


Ya Allah,
Bukalah untuk kami daun-daun pintu magfirah-Mu di malam ini.

Ya Allah , kenakanlah kepadaku toga-toga petunjuk dan kesalehan yang paling cemerlang, melalui keagungan-Mu. Tanamkanlah di dalam lubuk hatiku sumber-sumber kekhuusyu’an, alirkanlah bulir-bulir bening air mataku karena takut akan keagungan-Mu. Amin.

Ya Allah, sertailah kami! Jadikan kami mencintai-Mu, hari-hari kami, jadikanlah hari-hari yang bahagia Ya Allah, dan hidup kami hidup yang tentram lagi diridhoi. Amin.

Ya Allah, berilah petunjuk kepadaku dari sisi-Mu, limpahkan kepadaku karunia-Mu, curahkan rahmat-Mu dan turunkanlah kepadaku berkah-Mu. Amin. Ya Allah, kini malam-Mu telah menjelang dan siang-Mu telah berlalu. Inilah suara orang-orang yang menyeru diri-Mu dan datangnya doa-doa kepada-Mu, aku mohon ampunan bagi diriku. Amin.

Ya Allah, selamatkan aku dari neraka dan berilah ampunan di malam dan siang.
Ya Allah aku memohon kepada-Mu kebebasan dari nereka dengan selamat.
Masukkan aku kesurga dengan tentram. Amin.


Ya Allah,

Perbaiki hubungan antar kami, rukunkan antar hati kami, tunjuki kami jalan keselamatan. Selamatkan kami dari kegelapan kepada terang didunia dan akhirat. Amin


Ya Allah, Wahai yang memudahkan segala yang sukar dan yang menyambung segala yang patah. Wahai yang menemani semua yang tersendiri dan pengaman segala yang takut. Aku mohon kasih-Mu. Amin Wahai Tuhan yang tidak memerlukan penjelasan dan penafsiran. Hajat kami kepada-Mu amatlah banyak, Engkau Maha Tahu dan Melihat. Kami takut kepada-Mu selamatkan kami dari siksa-Mu. Amin Ya Allah, hamba memohon melalui nama-Mu. Wahai Yang Maha Pengasih dan Penyayang. Wahai Yang Maha Arif dan Bijaksana. Maha Suci Engkau. Wahai yang menerima segala Taubat. Amin


Ya Allah,

Kasihi kami dengan kudrat kuasa-Mu atas kami, jangan binasakan kami, karena Engkaulah harapan kami, jaga kami dengan mata-Mu yang tiada tidur, lindungi kami dengan perlindungan-Mu yang tak tertembus. Kami hamba-hamba-Mu, anak-anak hamba-Mu. Berlaku pasti atas kami hokum-hukum-Mu. Adil pasti atas kami keputusan-Mu. Amin

Ya Allah, Engkau adalah Tuhanku, tiada Tuhan selain Engkau dan telah jadikan aku adalah hamba-Mu, aku menurut perintah dan janji-Mu sesanggupku. Aku mohon perlindungan bahanya dosa yang aku perbuat, aku mengakui nikmat-Mu kepadaku dan mengakui pula banyaknya dosaku, maka ampunilah aku, karena tidak ada yang bisa mengampuni dosa kecuali Engkau. Amin Ya Allah, Wahai Dzat yang memiliki anugrah, wahai dzat yang memiliki keagungan dan kemuliaan. Tiada Tuhan melainkan Engkau Yang Maha mulia, terimalah amal ibadah kami. Amin


Ya Allah,

Ampunilah kami, orang tua kami, anak-anak kami, guru-guru kami, saudara-saudara seagama, sahabat-sahabat kami, orang-orang yang mencintai kami karena Engkau, orang-orang yang berbuat baik kepada kami dan bagi kaum muslimin muslimat, mukminin dan mukminat, wahai Tuhan penguasa alam semesta. Sesungguhnya Engkau Maha mendengar doa. Amin


Ya Allah, sebagaimana Engkau telah memelihara wajah kami dari sujud kecuali kepada-Mu, Ya Allah peliharalah wajah kami dengan kemudahan rezeki dan jangan Engkau merendahkan kami dengan kesempitan rezeki-Mu. Maka peliharalah diri kami dari meminta-minta hajat kami kecuali kepada-Mu dengan kemurahan dan kaunia-Mu. Wahai dzat yang paling penyayang. Amin Wahai Dzat Yang Maha Hidup, Wahai Dzat yang terus menerus mengurus makhluk-Nya, dengan rahmat-Mu kami mohon pertolongan, terimalah doa kami, Wahai Tuhan Kekalian Alam. Amin Ya Allah, peliharalah kami dari musibah yang Engkau turunkan, berikanlah kami nikmat-nikmat-Mu dan jadikanlah kami hamba-hamba yang mendapatkan kebaikan, bukan hamba-hamba yang mendapat ujian, dengan rahmat-Mu, Wahai yang paling penyayang diantara yang penyayang. Anugerahkan kepada kami kesehatan lahir dan bathin. Amin


Wahai Yang Maha Lembut, Tuhanku, ampunilah aku dan terimalah tobatku. Sesungguhnya Engkau Maha Menerima tobat lahi Maha Penyayang.Amin

Ya Allah, yang melepaskan kesulitan, yang menghilangkan kesedihan, yang memenuhi permohonan orang-orang yang dalam keadaan terpaksa, Yang Maha Pengasih dan Penyayang di dunia dan akhirat. Amin.


Ya Allah,
Ya Aziz, Ya Jabbar, Ya Mutakkabir
Ya Ghafur, Ya Syakur
Ya Rahman , Ya Rahim
Ya Malikul Mulki, Ya Dzal Jalaliwal Ihram ..


Ust Azis Setiawan

:::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::